Cabuli Pelajar Putra di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ditangkap
Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimum Polda Riau menggelar konferensi pers Jumat (4/10/2024) perkara cabul pelaku adalah dua pria dewasa oknum mahasiswa dan korbannya pelajar dua anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan perkara pertama. Dasarnya Nomor LP 276 tanggal 14 Agustus 2024 yang mana dilaporkan oleh orangtua korban inisial E (36 tahun). Korban sebut saja namanya Bintang (16 tahun) pelajar, tinggal di Pekanbaru, Riau.
Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kos-kosan di Pekanbaru Riau. Tersangka inisial RAP (20 tahun) oknum mahasiswa/laki-laki dan korbannya juga laki-laki anak di bawah umur di atas tadi.
Sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa polisi. Para saksi itu adalah keluarga korban, guru korban, teman korban, petugas psykologi, dokter, ahli, visum et repertum.
Kronologi kejadian sekitar Juni 2024 korban berkenalan dengan tersangka oknum mahasiswa ini di sebuah aplikasi media sosial aplikasi pertemanan sesama pria. Kemudian berlanjut ke Instagram berteman bertukar nomor WhatsApp. Kemudian Minggu 16 Juli 2024 pukul 20.00 tersangka ini mendatangi rumah kos korban masuk ke dalam kamar korban kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Ditolak oleh korban. Karena mendapat penolakan oleh korban jadi tersangka memaksa korban melakukan oral seks menarik tangan kiri korban dan mengarahkan ke kemaluan tersangka. Berlangsung selama 5 sampai 7 menit.

Tulis Komentar