DIAMANKAN POLISI

Biadab, Oknum Guru Cabuli Muridnya di Bawah Umur

Di Baca : 302 Kali

Karimun, Detak Indonesia--Sat Reskrim Polres Karimun Kepri berhasil mengamankan oknum guru berinisial "K" 47 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya Rabu (3/8/2022).

Pada Rabu 3 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano SIK SH dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi SIP MH dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi 13 Juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak 2018 sampai 2022 sebanyak 5 orang korban. Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar