KPK KUMPULKAN PEJABAT PENTING PEMPROV RIAU DI KANTOR GUBERNUR RIAU

KPK Ungkap Ratusan Perusahaan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110 A dan 110 B

Di Baca : 2596 Kali
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau Ir SF Haryanto di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024). KPK ungkap ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaski di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar di tahun 2022. Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, di 2023, Stranas PK mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi.

Rabu, 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting, termasuk Provinsi Riau. Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya (1) perubahan harga, (2) transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, (3) kecepatan suatu transaksi.

Inspektorat Provinsi Riau telah memiliki 8 akun untuk akses e audit. Namun, hingga 28 Mei 2024, hanya 2 akun yang teridentifikasi pernah masuk ke aplikasi dan belum menghasilkan kertas kerja. Diharapkan setelah koordinasi ini, Inspektorat Provinsi Riau segera memanfaatkan akun dan data yang tersedia. Sehingga mampu mencegah korupsi dalam PBJ di Provinsi Riau. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar