KPK KUMPULKAN PEJABAT PENTING PEMPROV RIAU DI KANTOR GUBERNUR RIAU

KPK Ungkap Ratusan Perusahaan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110 A dan 110 B

Di Baca : 2603 Kali
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau Ir SF Haryanto di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024). KPK ungkap ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sementara penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel. Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta anggaran pengawasannya kurang memadai.

Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau. Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16 ribu untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah/ PPUPD, dan terdapat kekurangan sebesar 29 ribu personel untuk Jabatan Fungsional Auditor/JFA. Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK

Dalam membangun pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa, Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak 2022, dimana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022, menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar