togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kejati Riau Terima SPDP Tunggu Penetapan Tersangka
KEJATI RIAU TERIMA SPDP DARI POLDA RIAU

Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kejati Riau Terima SPDP Tunggu Penetapan Tersangka

Di Baca : 2700 Kali
Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Iwan Roy Carles SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021, Selasa sore 16 Juli 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan diterima pihak Kejati Riau Rabu 17 Juli 2024.

Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Iwan Roy Carles SH Rabu 17 Juli 2024 kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021 di Sekretatiat Dewan (Sekwan) DPRD Riau dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.

"Kemarin sore (Selasa, red) dikirim dan baru sampai hari ini Rabu 17 Juli 2024 dan sudah di meja pimpinan dan selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus (pidana khusus)," jelas Iwan kepada wartawan.

Dalam SPDP tersebut, kata Iwan, menyebutkan soal dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, namun belum ada menuliskan tersangkanya.

"(Tersangkanya, red) belum ada. Karena kita sudah menerima SPDP, kita menunggu tindak lanjut pengiriman berkas perkara dari penyidik. Tersangka belum ada di sini. Nanti menyusul dari penyidik dan bisa dipertanyakan ke penyidik," tutur Iwan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar