KABAG UMUM DPRD RIAU TAK TAHU SIAPA 30 ORANG YANG DIPERIKSA DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

Merugikan Negara Sangat Luar Biasa, Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tidak Dihentikan

Di Baca : 3756 Kali
Dari kiri-kanan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH, mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 Muflihun SSTP MAP. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Beredar informasi bahwa penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau 2020-2021 sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi ketika dikonfirmasi membantah tegas informasi tersebut. "Siapa bilang, hoax itu," kata Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Polda Riau telah meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.

Kombes Nasriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat lalu (12/7/2024), ujar Nasriadi, pihaknya telah resmi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, Ditkrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang itu akan dilakukan berita acara (BAP). Saya ingatkan adalah, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari tahun 2020-2021 yang sudah kita mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya. Harus dan wajib memberikan keterangan yang seterang-terangnya sehingga kita bisa ungkap perkara ini yang merugikan negara sangat luar biasa," tegas Nasriadi, Rabu lalu (16/7/2024).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar