KABAG UMUM DPRD RIAU TAK TAHU SIAPA 30 ORANG YANG DIPERIKSA DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

Merugikan Negara Sangat Luar Biasa, Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tidak Dihentikan

Di Baca : 3764 Kali
Dari kiri-kanan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH, mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 Muflihun SSTP MAP. (azf)
 

"Setalah berkoordinasi dengan kejaksaan dan telah ditentukan kerugian negara oleh BPKP dan kita akan tentukan siapa tersangkanya. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Supaya tidak ini dianggap politisasi, karena penyelidikannya sudah lama, setahun lebih. Sekarang fokus kepada pelaksana, setelah pelaksana nanti proses penyidikan ini berjalan, nantinya akan mengembang. Apakah uang ini mengalir ke mana, kita akan minta keterangan mereka," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (1/7/2024).

Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Muflihun diperiksa di lantai dua gedung Dittahti Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.30 WIB. Usai diperiksa 10 jam, Muflihun mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Riau yang sejatinya dilaksanakan sejak Kamis lalu terkait SPPD ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau pada 2020-2021 lalu.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait tupoksi kami sebagai Sekwan, PPTK, kemudian bagian keuangan itu ceritakan semuanya. Kurang lebih 50 pertanyaan (terkait) ada SPPD fiktif dan sebagainya, itu kita jelaskan tadi," ucap Muflihun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar