KABAG UMUM DPRD RIAU TAK TAHU SIAPA 30 ORANG YANG DIPERIKSA DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

Merugikan Negara Sangat Luar Biasa, Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tidak Dihentikan

Di Baca : 3758 Kali
Dari kiri-kanan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH, mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 Muflihun SSTP MAP. (azf)
 

Selanjutnya, bagi pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, menutup-nutupi atau menghalang-halangi penyidikan polisi, Nasriadi mengancam akan menjerat dengan pasal 55 KUHP.

"Berarti dia ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Mereka yang tidak memberikan keterangan yang benar, ingkar tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan sejujurnya serta tidak memberikan data yang kita minta, kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi dan kita akan jerat dia sebagai tersangka. Tapi bagi mereka yang memberikan keterangan sebenarnya akan dijadikan justice collaborator," sambungnya.

Dalam pemeriksaan saksi nantinya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lainnya termasuk anggota dan pimpinan DPRD Riau. Pada kasus ini, polisi juga telah menemukan adanya pemalsuan tanda tangan, dokumen, waktu dan tempat perjalanan fiktif tersebut.

"Banyak modus-modus yang terjadi. Kita lagi berusaha untuk merecovery aset dan melakukan pendataan dan penyelamatan aset negara. Ingat dalam penyidikan kasus ini kami akan melakukan upaya paksa yang terukur. Semua akan mungkin (diperiksa, red). Siapa pun yang terlibat, mengetahui, mengalami atau yang dipaksa (menandatangani, red), kita akan panggil dan akan minta keterangan.  Siapapun dia, mau itu anggota DPR,  pelaksana, THL, honorer, masyarakat semua akan kita minta keterangan yang berhubungan dengan konstruksi perkara ini," tegasnya.

Soal siapa yang menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, Nasriadi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam dan berkesinambungan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar