PENYELIDIKAN DITRESKRIMSUS POLDA RIAU DUGAAN SPPD FIKTIF DI SEKRETARIAT DPRD RIAU 2020-2021

Pemeriksaan Ketiga Muflihun, Uraikan Pencairan Uang ke Pimpinan dan Anggota DPRD Riau

Di Baca : 4437 Kali
Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 dan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023, Muflihun SSTP MAP usai pemeriksaan ketiga di Ditreskrimsus Polda Riau diwawancara wartawan Senin senja (12/8/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Setelah berhalangan hadir pada 5 Agustus 2024 lalu untuk pemeriksaan ketiga kalinya terhadap mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 Muflihun SSTP MAP sebagai saksi, maka Muflihun kembali hadir ketiga kalinya untuk dimintai kesaksiannya di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau, 
Senin (12/8/2024).

Dalam pemeriksaan ketiga kali ini, usai turun dari lift Mapolda Riau Senin senja, Muflihun sudah ditunggu sekitar 18 wartawan dan mewawancarainya.

Menurut Uun, demikian panggilan akrab Muflihun dia menjelaskan dia datang memenuhi panggilan dari Krimsus yang mana lanjutan dari yang kemarin, yang kemarin belum selesai.

"Pada hari ini (Senin, 12 Agustus 2024, red) yang mana pertanyaan masih sekitar tupoksi dari Sekwan dan bagian-bagian. Nah hari ini kita fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Kita lihat sejauh ini bagaimana peran Sekwan terkait pencairan SPPD. Saya hanya menyampaikan hari ini kembali seperti yang kemarin Saya sampaikan SPPD seluruh komponen dan elemen di Sekretariat DPRD baik itu bisa Pimpinan DPRD, bisa Anggota DPRD Riau, bisa ASN, bisa THL, biarlah polisi yang memproses," kata Muflihun kepada wartawan.

Menurut Muflihun, dia sudah terbuka menjelaskan kepada polisi sesuai dengan fakta apa tugasnya, apa tugas bagian, apa tugas Kasubbag mulai tahu dimana rancunya mudah-mudahan nanti larinya ke administrasi. Di mana kealpaan dalam administrasi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar