Pemeriksaan Ketiga Muflihun, Uraikan Pencairan Uang ke Pimpinan dan Anggota DPRD Riau
Menurut Muflihun, tugas PA Sekwan menandatangani SPPD, SPT, NPD, syarat untuk ke provinsinya Uun meneken SPM. Ditanya wartawan tahun 2020 itu apakah ada perjalanan dinas? Dijawab Uun ada. Tapi itu tidak banyak. Uun ingat di bulan Maret mulai bulan lima stop habis itu pihaknya kembali di bulan Agustus tapi dibatasi harus cek dan sebagainya.
Kalau SPPD anggota DPRD itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Riau kata Muflihun. Tapi SPPD Staf DPRD maka SPPDnya diteken oleh Sekwan. Demikian penjelasan singkat Uun kepada wartawan usai pemeriksaan ketiga Senin senja tadi (12/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, rencananya 5 Agustus 2024 lalu Muflihun diperiksa lagi setelah berhalangan hadir 30 Juli 2024. Sebanyak 102 saksi dugaan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sedang diperiksa intensif Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya hanya 30 saksi yang telah diperiksa dugaan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau, kini bertambah telah 102 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan kepada wartawan Rabu (31/7/2024) bahwa saksi diperiksa di penyidikan (masih berjalan) sebanyak 26 orang dan akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan.
Tulis Komentar