LAPORAN INVESTIGATIF EoF

Mendagri Diminta Tolak RTRWP Riau 2017-2023

Di Baca : 4487 Kali
Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan EoF telah melaporkan sekitar 33 perusahaan kelapa sawit di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu. (Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Koalisi Eyes on the Forest dalam sepekan terakhir menerbitkan dua laporan investigatif terkait kejanggalan pengembangan kebun kelapa sawit melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, maupun alokasi Holding Zone, zonasi yang belum mendapat perizinan, atas usulan DPRD Riau.  

Kedua laporan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan terbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan. 

Media Relations EoF, Tantia Shecilia dalam rilisnya Kamis (22/3/2018), menjelaskan Koalisi EoF menengarai adanya kejanggalan sehingga keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 673 tahun 2014 menyetujui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan hanya seluas 1.638.249 hektare. Maka, kawasan hutan disulap menjadi kawasan bukan hutan, khususnya menjadi kebun sawit yang bertahun-tahun beroperasi bahkan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan izin hak guna usaha (HGU). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar