LAPORAN INVESTIGATIF EoF

Mendagri Diminta Tolak RTRWP Riau 2017-2023

Di Baca : 4506 Kali
Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan EoF telah melaporkan sekitar 33 perusahaan kelapa sawit di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu. (Foto Ist)

Pada Desember 2016, Eyes on the Forest juga telah mempublikasikan laporan “Legalisasi Perusahaan Sawit Melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau”. Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa terdapat sekitar 26 perusahaan kebun kelapa sawit yang telah mengembangkan kebun sawit sejak lama pada kawasan hutan dan banyak beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan dan HGU.  

Kasus pemanfaatan usulan RTRWP melibatkan pejabat negara dan pihak swasta telah mengakibatkan dipenjaranya (mantan) Gubernur Riau dan pengusaha sawit setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapapun EoF meyakini kasus utak-atik rencana tata ruang provinsi untuk mengubah hutan menjadi kebun sawit seperti puncak gunung es, banyak yang belum tersentuh hukum. Karena itu EoF mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor yang bermain di balik otak-atik tersebut. 

EoF meminta Negara bisa melindungi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang tidak dieksploitasi hanya untuk perkebunan, namun mempertahankan hutan alam di tengah-tengah laju deforestasi yang sangat tinggi saat ini.(*/rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar