LAPORAN INVESTIGATIF EoF

Mendagri Diminta Tolak RTRWP Riau 2017-2023

Di Baca : 4507 Kali
Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan EoF telah melaporkan sekitar 33 perusahaan kelapa sawit di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu. (Foto Ist)

Holding zone SK Menhut Nomor 673 tahun 2014 juga menjadi alasan DPRD Riau bersikukuh mengusulkan Holding Zone seluas 405.847 hektare sebagai alternatif penyelesaian RTRWP Riau 2017-2037. 

Kajian dan pemantauan dilakukan EoF di 17 lokasi areal Holding Zone seluas 40.109 hektare guna mengumpulkan data dan bukti apakah pada areal usulan Holding Zone tersebut telah dikuasai oleh masyarakat atau pihak perusahaan atau cukong sawit.

Atas berbagai kejanggalan dan ilegalitas di lapangan, maka Jikalahari dan EoF meminta Mendagri menolak Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 dan memerintahkan Gubernur Riau membahas ulang proses penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan RTRWP Riau dengan melibatkan publik. EoF juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara substansial tidak menyetujui alokasi Holding Zone seluas 405.874 hektare karena bertentangan dengan PP 104/2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar