LAPORAN INVESTIGATIF EoF

Mendagri Diminta Tolak RTRWP Riau 2017-2023

Di Baca : 4509 Kali
Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan EoF telah melaporkan sekitar 33 perusahaan kelapa sawit di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu. (Foto Ist)

Selama periode Juni hingga Agustus 2017, tim EoF melakukan investigasi pada 29 lokasi atau areal kebun sawit seluas 77.911 hektare yang secara kajian GIS (geographic information system; sistem informasi geografis) mengalami perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.

Puluhan kebun sawit yang telah beroperasi bertahun-tahun ini diduga tidak memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan. Beberapa kabupaten di Provinsi Riau yang diinvestigasi EoF terkait dengan kejanggalan dalam operasi kebun sawit antara lain Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis.

Dari luas kebun 77.911 hektare yang teridentifikasi, terdapat areal yang telah dilakukan pelepasan seluas 101.156 hektare di delapan kebun sawit dari total 29 kebun.  Selain itu berdasarkan data BPN Provinsi Riau yang diterima tahun 2016, terdapat 62.835 hektare yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di 15 dari 29 lokasi yang dipantau EoF.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar