Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 Ditangkap Lanal Dumai
3. Pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan Jarkaplid dan terjadi aksi kejar-kejaran di laut, sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku. Selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK. Kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang diduga narkoba yang mereka bawa.
4. Terduga pelaku mengakui kepada Tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk. Di lokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus Teh Cina diduga NPP jenis Methamphetamine.
5. Pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 00.40 WIB, dilaksanakan cek laboratorium dan menimbang di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap 11 (sebelas) bungkus Teh Cina dengan Merk Guanyinwang, dimana di dalamnya positif berisi narkoba jenis sabu-sabu/Methamphetamine dengan total berat bersih 11,668 Kg.
Barang bukti dan tersangka, sebagai berikut :
1) 3 (tiga) orang tersangka berinisial S, A dan dan L warga Rupat;
2) 11 (sebelas) bungkus Teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 11,668 Kg;
3) 1 (satu) speed boat pancung warna abu-abu mesin 60 PK Merk Yamaha;
Tulis Komentar