Tentang Waktu Pungut dan Hitung di TPS

Kabid Humas Polda Banten Sosialisasikan PKPU No. 9/2019 Pasal 46

Di Baca : 2159 Kali
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK

Serang Banten, Detak Indonesia--Untuk memujudkan Pemilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam mencoblos paslon yang akan dipilih pada 17 April 2019.

Kabidhumas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa pagi (16/4/2019) pukul 08.00 WIB menyebutkan bahwa dalam pemungutan suara masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lama pukul 13.00 WIB. 

Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, masyarakat dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.

''Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS setelah batas waktu yang telah disediakan," ujar Edy.

Ditambahkan Edy, sesuai aturan PKPU No. 9/2019 pasal 46 yang menyatakan bahwa pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga semua antrean selesai.

Selanjutnya, Edy mengimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antre, segera masyarakat laporkan kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas pengamanan TPS tentang permaslahan tersebut. Jangan takut TNI dan Polri menjamin hak anda.
 
Karena sesuai UU 07/2017 tentang Pemilu pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah. 

"Hayoo seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan di sekitar tempat tinggal anda. Gunakanlah hak suara anda denga sebaik mungkin,'' tutup Edy. (rls Bidhum/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar