Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 Ditangkap Lanal Dumai
4) 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
5) 1 (satu) buah tas karung warna biru;
6) 1 (satu) buah parang;
7) 1 (satu) buah HP Merk Nokia.
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 th), “A” (54 th) dan L (20 th) ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos darat dengan imbalan Rp5 juta/Kg untuk S dan A, sedangkan L dibayar Rp1 juta/Kg.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa barang masuk/diambil melalui Linggi Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan kemudian mendapatkan upah di darat.
Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 Kg ini senilai Rp40.838.000.000,-, (40,838 Milyar Rupiah).
Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak ± 44.000 orang generasi penerus bangsa. Dan tersangka pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/di)
Tulis Komentar