PENJEMPUT SABU DIBAYAR RP5 JUTA DAN RP1 JUTA PER KG

Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 Ditangkap Lanal Dumai

Di Baca : 26854 Kali
Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 ditangkap Lanal Dumai. (Dok. Lanal Dumai)

4) 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
5) 1 (satu) buah tas karung warna biru;
6) 1 (satu) buah parang;
7) 1 (satu) buah HP Merk Nokia.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 th), “A” (54 th) dan L (20 th) ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos darat dengan imbalan Rp5 juta/Kg untuk S dan A, sedangkan L dibayar Rp1 juta/Kg.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa barang masuk/diambil melalui Linggi Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan kemudian mendapatkan upah di darat.

Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668  Kg ini senilai Rp40.838.000.000,-, (40,838 Milyar Rupiah).

Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak ± 44.000 orang generasi penerus bangsa. Dan tersangka pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar