PT Tri Bakti Sarimas Vs PT Karya Tama Bakti Mulia

Sidang PT TBS, JPU Abaikan Pedoman Jaksa Agung

Di Baca : 2183 Kali
Sidang di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Riau, kasus pencurian di lahan yang dilelang milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan terdakwa Bambang Haryono dan Beyamin, Selasa 23 Juli 2024. (tsi)
 

"Jika merujuk pada pedoman Jaksa Agung, seharusnya perkara ini tidak layak untuk disidangkan. Karena proses hukum perdata sedang berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sertifikat juga masih milik PT TBS pada saat peristiwa yang dituduhkan yaitu tanggal 2-5 Januari 2024, sehingga belum ada peralihan balik nama dan tidak ada pencurian buah sawit karena lahan masih milik PT TBS," katanya.

Selain itu menurut Juffry saat peristiwa terjadi seperti yang dituduhkan belum ada letak sita dari Pengadilan maupun eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar