Tak Penuhi Persyaratan, BPN Riau Tidak Akan Lanjutkan Proses Permohonan HGU PT Salim Ivomas

Pekanbaru, Detak Indonesia--Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu (31/7/2024).
Aksi ini dilakukan karena masyarakat menuntut PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) merealisasikan janji pembangunan 20 persen kebun plasma yang belum direalisasikan dari luas lahan yang dimiliki perusahaan.
Pendamping Hukum Masyarakat Rokan Hilir, Indra Lukman Siregar menegaskan, aksi semen kaki ini bertujuan untuk meminta kepastian kepada Kanwil BPN Riau terkait hak mereka masyarakat. Masyarakat juga mendesak Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).
"Kami datang ke BPN itu karena ada surat balasan kepada kami pada 20 Juni 2024 lalu yang menyebutkan PT SIMP telah melampirkan persyaratan HGU mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Namun kami mendapat bukti bahwa Bupati Rokan Hilir dan dinas yang membidangi ternyata belum ada SK CPCL (calon petani calon lokasi) sebagai salah satu bukti," kata Indra.
Menurut Indra, SK CPCL yang dilampirkan oleh perusahaan tersebut hanya SK CPCL PSR BPDPKS yang berbeda dengan tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri.
Tulis Komentar