73 Tersangka Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel Ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar di jajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum Kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.
Kombes Bagus menguraikan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.
“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.
.jpg)
Tulis Komentar