Dua tersangka dititip di Tahanan Polda Riau

Dua Tersangka Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pekanbaru Ditahan

Di Baca : 1491 Kali
Ekspos BPOM Pekanbaru kasus penyitaan kosmetik tanpa izin edar di Pekanbaru, Jumat (6/9/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Telah dilaksanakan Operasi Penindakan pada 3 September 2024 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru.

Sehubungan dengan kejadian itu, Kepala BBPOM di Pekanbaru Alexander memandang perlu untuk dilakukan Siaran Pers untuk menyampaikan kepada publilk hal-hal pokok terkait pelaksanaan kegiatan penindakan yang telah dan sedang berjalan.

Adapun hal-hal yang penting untuk disampaikan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Operasi penindakan ini dilaksanakan 3 September 2024 oleh PPNS Balai Besar POM di Pekanbaru, dalam bentuk operasi gabungan yang bekerjasama dengan Lintas Sektor terkait yaitu Ditreskrimsus POLDA Riau, Ditresnarkoba POLDA Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar