Tersangka Marisa Putri Diserahkan ke Kejari Pekanbaru Tahap II

Dua Jaksa Segera Tuntut Mahasiswi Cantik Marisa Putri Penabrak Tewas Warga Pekanbaru ke Pengadilan

Di Baca : 6638 Kali
Marisa Putri (21) penabrak ibu rumah tangga hingga tewas saat di Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru, Selasa siang (1/10/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masing-masing Senator Boris Panjaitan SH dan Jefry SH segera menyeret Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak tewas seorang ibu di Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam masa tahanan 20 hari di Lapas Wanita Kelas II A Pekanbaru.

Hal ini ditegaskan Kajari Pekanbaru Marcos Simare-mare SH MH melalui JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan SH kepada wartawan di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Selasa siang (1/10/2204).

Dalam kesempatan ini JPU di Ruang Tahap II sempat mengadakan tanya jawab dengan terdakwa Marisa Putri binti Edy Ujang (21 tahun). Menurut Marisa dalam peristiwa tabrakan itu dia baru pulang dari tempat hiburan malam di Hotel Furaya Jalan Sudirman Pekanbaru usai minum minuman keras.

Pulang dari Furaya Hotel itu mengendarai mobil, Marisa Putri masuk ke Jalan Tuanku Tambusai dengan kecepatan mobilnya 80 km/jam dan tak mengetahui menabrak pengendara sepeda motor, Ny Renti Marningsih (46) hingga meninggal.

"Saya tak sadar saya tak tahu menabrak seorang ibu Pak," kata Marisa menjawab pertanyaan Jaksa Senator Boris Panjaitan SH MH.

Marisa Putri (kiri) saat tanya jawab dengan jaksa di Kejari Pekanbaru Selasa siang (1/10/2024).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar