Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas Diusulkan SIM A nya Dicabut

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun, Tampil Beda Pakai Hijab di Persidangan

Di Baca : 2920 Kali
Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang sudah diberhentikan dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (28/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang keempat Marisa Putri (21) mahasiswi di Kota Pekanbaru yang menabrak tewas seorang ibu rumah tangga dan sempat menggemparkan dia tampil beda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis sore tadi (28/11/2024) dibanding sidang sebelumnya.

Kali ini Marisa tampil di persidangan  menggunakan hijab warna hitam, penutup masker hidung dan mulut warna putih. Kemeja putih dan celana panjang warna hitam.

Sebelum sidang dimulai karena menunggu hakim cukup lama datang ke ruang sidang, Marisa duduk sementara di kursi pengunjung sidang dikawal petugas Posbakum PN Pekanbaru.

Dari sel PN, ke ruang sidang, Marisa Putri tetap diborgol tangannya. Namun saat dimulai sidang Marisa duduk di kursi sidang borgolnya dibuka petugas.

Dalam sidang tuntutan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH, Marisa Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Tambahan pencabutan SIM A dirampas untuk dimusnahkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar