Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas Diusulkan SIM A nya Dicabut

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun, Tampil Beda Pakai Hijab di Persidangan

Di Baca : 2921 Kali
Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang sudah diberhentikan dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (28/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Renti Marningsih terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pengemudi mobil beserta barang bukti kendaraan. Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, ia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru, sehingga mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Marisa Putri sudah diberhentikan dari kampusnya.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar