Marisa Putri Dituntut 8 Tahun, Tampil Beda Pakai Hijab di Persidangan
Marisa Putri menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH sebelum kejadian tabrakan itu mengkonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi yang diberi rekannya di tempat hiburan dibuktikan dari hasil pemeriksaan urinenya. Kendaraan mobil yang dikendarainya kecepatan yang sangat tinggi dan membahayakan 90 Km/jam dan korban yang ditabrak terseret sejauh sekitar 50 meter dan korban meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH usai menabrak, Marisa tidak memberikan pertolongan. Malah dia terus melaju dan dikejar oleh ojek online sampai ke Mal SKA Pekanbaru. Marisa usai menabrak terlihat tidak prihatin. Korban kerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru. Terungkap fakta perbuatan terdakwa Marisa sadis, tidak menolong korban. Sering ke tempat hiburan dan mengkonsumsi alkohol, sikap tercela, seharusnya seorang mahasiswa memberi teladan. Terdakwa haruslah diberi sanksi pidana lebih berat.
JPU juga mengusulkan pencabutan SIM Marisa Putri. Terdakwa agar dijatuhkan juga pidana tambahan, pencabutan SIM A. Terdakwa juga tak layak diberikan kesempatan mengendarai motor usai menjalani hukuman. SIM A nya agar dirampas dan dihancurkan. Terdakwa sadis, usai menabrak, terdakwa melarikan diri tidak memberi pertolongan.
Di persidangan, Marisa nampak beberapa kali mengusap hidung dan matanya. Usai pembacaan tuntutan JPU, kuasa hukum Marisa menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis lalu (31/10/2024). Dalam kasus Marisa tersebut, Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga mengakibatkan korban tewas. Kecelakaan terjadi saat Marisa mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk.

Tulis Komentar