Klarifikasi Kades Belantaraya Gaung & Anggota DPRD Dapil 2 Inhil
Tembilahan, Detak Indonesia--Kepala Desa Belantaraya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil 2 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, telah terjadi kesalahfahaman sewaktu melaksanakan reses, beberapa minggu yang lalu, hal itu diakui keduanya.
Kepala Desa, Hasbullah Jali, ia mengatakan, seharusnya anggota DPRD wajib menginformasikan waktu, tempat, dan sasaran reses kepada aparat setempat, yaitu Kepala Desa atau Lurah, juga ke pihak Kecamatan.
"Surat tertulis sangat penting untuk menunjang akuntabilitas kegiatan, terutama untuk pemberitahuan resmi ke pemerintah desa," ujar Kades kepada wartawan, Jum'at 01 Mei 2026.
"Disini perlu saya jelaskan. Pertama, dasar aturannya kegiatan reses diatur dalam tata tertib DPRD masing-masing Daerah. Peraturan Perundang-Undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3," jelasnya.
"Kedua, wajib mengirim surat ke Desa atau Lurah dan pihak Kecamatan. Secara praktik dan etika pemerintahan wajib pemberitahuan melalui surat ke Kepala Desa atau Lurah, dan Camat, tujuannya agar pemerintah setempat tahu ada kegiatan resmi, supaya bisa membantu menghadirkan masyarakat
demi menghindari miskomunikasi atau konflik di lapangan, jadi bukan cuma izin saja, tapi koordinasi resmi penegasan, pemberitahuan dilakukan dengan surat secara tertulis, bukan lisan, karena menyangkut kepentingan administrasi dan bukti resmi kegiatan," tambahnya.
Tulis Komentar