Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas Diusulkan SIM A nya Dicabut

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun, Tampil Beda Pakai Hijab di Persidangan

Di Baca : 2924 Kali
Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang sudah diberhentikan dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (28/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Agenda Kamis (31/10/2024) adalah pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi adalah suami korban, Iswadi. Iswadi mengungkapkan, setelah istrinya tewas, keluarganya ditemui pihak Marisa, yang terdiri dari ibu dan sepupu pelaku.

"Saat itu, mereka membawa amplop warna coklat yang berisikan uang Rp 25 juta," kata Iswadi dalam persidangan.

Saya Minta Maaf, Pak... Namun, uang tersebut ditolak Iswadi dan keluarganya. Menurut Iswadi, pertimbangan mereka adalah pengakuan dari pihak Marisa yang menyatakan bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang stroke.

"Keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu. Jadi biarlah uangnya buat mereka," tambah Iswadi.

Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan.

"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar