SAKSI: DUA TERDAKWA SEPERTI MEMBUAT KONTEN

Tiga Saksi Kasus Tudingan Perusakan di Ruang BK DPRD Riau Tak Melihat Terdakwa Merusak

Di Baca : 720 Kali
Sidang tudingan perusakan kunci Ruang BK DPRD Riau menghadirkan dua terdakwa aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto di PN Pekanbaru Rabu (24/8/2022). Tiga saksi dari pelapor Sekwan DPRD Riau yang telah didengarkan keterangannya tidak ada melihat ger

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus Pidana No.556 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hakim ketua Ronald SH didampingi dua hakim anggota dan menghadirkan dua terdakwa aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto digelar di PN Pekanbaru Rabu, (23/8/2022).

Sidang keempat ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi keempat yakni Upik yang dihadirkan pihak Pelapor dari Sekwan DPRD Riau, namun Upik tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Akhirnya sidang yang berjalan sebentar ini ditunda dilanjutkan Rabu depan 31 Agustus 2022.

Sementara tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang pekan lalu Selasa 16 Agustus 2022 lalu yakni Ferry Sasfriadi. Dalam kesaksiannya Ferry dapat laporan dari staf BK DPRD Riau Buk Desi Kamis pagi 16 Desember 2021. Lalu Ferry memastikannya dari rekaman CCTV di ruang BK DPRD Riau kata Buk Desi ruangan berserakan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar