SIM A Dicabut

Mahasiswi Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Di Baca : 3414 Kali
Marisa Putri (22 tahun) mahasiswi yang menabrak tewas pemotor Renti Marningsih Sabtu (3/8/2024) lalu di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis petang tadi (12/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang keenam Marisa Putri (22) mahasiswi jurusan Psikologi yang telah di dropout (DO) atau dikeluarkan dari salah satu universitas di Pekanbaru, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis petang tadi (12/12/2024).

Keluar dari sel Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marisa dikawal tentara. Dia diborgol berdua dengan seorang ibu-ibu. Masih menggunakan kemeja putih, hijab hitam, masker putih. Sampai di ruang sidang Marisa menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya saat wartawan mengabadikannya. Dan ketika dia dipanggil untuk menjalani sidang borgolnya dilepas petugas.

Majelis hakim dalam sidang putusannya Kamis petang tadi (12/12/2024) memvonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap mahasiswi cantik ini. Majelis hakim pengesampingkan pledoi penasihat hukum terdakwa. Terdakwa terbukti mengonsumsi sabu dari pemeriksaan urinenya di laboratorium Narkoba Polda Riau. Saat menabrak korbannya kata Majelis Hakim korbannya terpental sejauh 10 meter. Motor yang dikendarai korban di Jalan Tuanku Tambusai di depan Penginapan Linda rusak berat, ban belakang pecah. Korban mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, kepala bagian kanan korban robek dan luka lainnya di sekujur tubuh korban. Terdakwa usai menabrak melarikan diri dan berhasil diamankan masyarakat di simpang Mal SKA Pekanbaru. Kecepatan mobil yang dikendarai Marisa kecepatan 90 Km/jam.

Usai menjalani hukuman nanti, terpidana dicabut SIM A nya selama dua tahun. Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Terpidana sopan di persidangan. Usai dijatuhi hukuman 8 tahun, hakim memberikan waktu kepada Marisa dan penasihat hukum apakah banding. Namun Marisa menerima hukumannya 8 tahun demikian juga JPU Senator Boris Panjaitan SH.

Seperti diberitakan pada sidang keempat Marisa Putri (22) mahasiswi di Kota Pekanbaru yang menabrak tewas seorang ibu rumah tangga dan sempat menggemparkan dia tampil beda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (28/11/2024) dibanding sidang sebelumnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar