LSM TAK BERWENANG PANGGIL ASN

Ada Bukti, Silakan LSM Lapor ke Polisi

Di Baca : 4023 Kali
Kepala Sekolah SDN 003 Bandar Padang, Inhu, Riau, Agus Salim (kiri) dan Ketua Komite SDN 003 Bandar Padang, Suwerman (kanan) yang resah diburu-buru LSM di Inhu. Zul/Detak Indonesia.co.id)

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dikonfirmasi awak media ini Jumat (16/3/2018) melalui Kapolsek Batangcenaku, Iptu Cecep Sujapar SH mengatakan, kalau sekadar mendapatkan kabar bahwa ada sejumlah oknum LSM yang meresahkan masyarakat sudah cukup banyak, namun untuk melakukan penindakan seyogyanya diperlaukan bukti bukti, dengan demikian diharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam tindakan LSM agar segera melaporkannya ke polisi.

Meski demikian, ucap Kapolsek, sebagaimana diberitakan di sejumlah media terkait adanya keresahan masyarakat, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap LSM yang disebutkan di media itu, dan memang hingga kini belum ada masyarakat yang melaporkan atas apa saja tindakan keresahan warga itu terkait aksi yang dilakukan LSM sebagaimana yang diberitakan di media, tutup Kapolsek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasek SDN 003 Bandar Padang, Agus Salim menegaskan, dirinya bersama Ketua Komite Sekolah, Suwerman merasa terganggu akibat ulah oknum LSM di Inhu, hingga memanggil dirinya dengan surat panggilan yang sudah kedua kalinya.

Persoalan ini sudah disampaikan kepada KUPTD Pendidikan Seberida dan Kadis Pendidikan Pemkab Inhu, Riau karena yang berwenang memanggil, memeriksa dan memintai keterangan terhadap ASN sudah ada aturannya, tapi bukan dilakukan oleh LSM, kata Agus Salim.(zp)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar