Pemuda Mabuk Tuak Bunuh Teman Sendiri

Jaranguda, Detak Indonesia--Jumat (9/3/2018) sekira pukul 02.30 WIB di jalan tembus Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sumut tepatnya di depan kedai tuak Marga Sembiring, telah terjadi penganiayaan mengakibatkan kematian korban bernama Herdianto Nika Tarigan (20) pengemudi warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang dibunuh oleh temannya sendiri Dedi Surbakti (26) tersangka warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif SH menceritakan kronologi kejadian tersangka (Dedi) hendak mau pulang ke rumahnya di Desa Sempajaya bersama dengan korban namun korban (Herdianto) menolak permintaan tersangka sehingga terjadi keributan antara tersangka dengan korban. Dengan terjadinya keributan tersebut terjadi perkelahian antara tersangka dan korban kemudian datang Dandi Bukit (saksi) melerai perkelahian antara tersangka dan korban, perkelahian sempat terhenti.
Lalu Pery Barus (saksi) mengantar tersangka pulang ke rumah ke Desa Sempajaya. Namun entah setan apa yang merasuki tersangka kembali mendatangi korban karena dendam tidak terima atas perlakuan korban kepadanya lalu tersangka kembali ke TKP dengan berjalan kaki.
Lanjut Kapolsek, sampai di TKP sekitar pukul 02.30 WIB dengan membawa satu bilah pisau dengan menyelipkan di pinggang sebelah kiri, sesampainya tersangka di TKP langsung memanggil korban keluar dari warung tempatnya minum tuak akhirnya terjadi lagi perkelahian kedua kalinya antara korban dan tersangka.
Korban jongkok di depan kedai tuak Marga Sembiring sambil Dedi menanyai korban: "Apa salahku sehingga memaki - maki aku tadi?" Dan korban selalu ngoceh kepada Dedi, cerita Kapolsek.
Disambung Dedi saat di konfirmasi di Kapolsek Simpang Empat yang dirangkul oleh Kanit Ipda Solo Bangun katanya tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dan pada saat itu tersangka langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian rusuk sebelah kiri dan paha sebelah kiri. Ini diakui pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo, Sumut.
Kapolsek di akhir wawancara menjelaskan bahwa pelaku di kenakan pasal yang di persangkakan 338 yo pasal 340 KUHP ancaman kurungan penjara 15 tahun atau maksimal hukuman mati.(pmg)
Tulis Komentar