Material STNK di Samsat Rancaekek Masih Aman

Bandung, Detak Indonesia - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 sudah memasuki hari ke-7 sejak mulai diberlakukan dari 1 Oktober 2024 di seluruh Kantor Samsat Se-Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di kantor Samsat Rancaekek, Jalan KH Ahmad Shadili No. 66, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024) pada pukul 12.09 WIB, masyarakat wajib pajak (WP) masih berjalan seperti hari-hari biasa, artinya belum ada peningkatan secara signifikan.
Sementara itu, terkait dengan ketersediaan material surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat Rancaekek di masa pemberlakuan program pemutihan PKB masih aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Baur STNK Samsat Rancaekek, Bripka Iman Tarsiman anggota Satlantas Polresta Bandung saat dihubungi via telepon hari ini, Selasa (8/10/2024).
"Untuk material STNK (di Samsat Rancaekek), Alhamdulillah masih aman," kata Bripka Iman Tarsiman.
"Karena di Polda Jabar ketersediaan (material STNK)nya juga masih aman," ujarnya menambahkan.
Adapun program pemutihan PKB yang dimaksud adalah sebagai berikut:
✓ Bebas bea balik nama kendaraan second (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
✓ Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
✓ Bebas denda SWDKLLJ
✓ Diskon pajak kendaraan. (YS/magang)
Tulis Komentar