untuk memudahkan masyarakat wajib pajak

Samsat Bandung Tengah Pasang Papan Tahapan dan Persyaratan Proses Pelayanan, Ini Tujuannya

Di Baca : 1327 Kali
Papan tahapan dan persyaratan proses pelayanan di kantor Samsat Bandung Tengah, Jalan Kawaluyaan Raya Jati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: YS/magang)

Bandung, Detak Indonesia - Pihak Samsat Bandung Tengah pasang papan tahapan dan persyaratan proses pelayanan dalam urusan pembayaran, baik itu pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan maupun lima tahunan.

Selain itu, di papan tersebut juga disebut alur atau tahapan dalam proses urusan bea balik nama (BBN) dan mutasi kendaraan bermotor, baik untuk roda maupun roda empat.

Papan tahapan dan persyaratan proses pelayanan tersebut tidak hanya berada di satu titik, akan tetapi juga berada titik lainnya, seperti di area cek fisik hingga pintu masuk Gedung Samsat Bandung Tengah.

Papan tahapan dan persyaratan proses pelayanan di kantor Samsat Bandung Tengah tersebut, dipasang dengan tujuan yakni untuk memudahkan masyarakat wajib pajak.

Apalagi saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Program pemutihan PKB ini berlaku di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat hingga 30 November 2024 mendatang.

Adapun rincian dalam program pemutihan PKB yang dimaksud sebagai berikut:

✓ Bebas bea balik nama kendaraan second (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
✓ Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
✓ Bebas denda SWDKLLJ 
✓ Diskon pajak kendaraan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk Anda, mudah-mudahan bermanfaat! (YS/magang)

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar