Bank BUMN di Bengkalis Dibobol Sindikat Mafia, Negara Rugi Rp46 Miliar Lebih
Jadi mereka inilah melakukan modus mencari debitur mencari nama-namanya memberikan uang sedikit tapi mereka para tersangka ini menikmati uangnya.
"Saat ini uang yang telah diamankan Ditreskrimsus Polda Riau sebesar Rp313 juta yang diambil dari kelompok tani yang disimpan dari salah satu tersangka disimpan di rekening bank kelompok tani tersebut. Ada juga diamankan kendaraan, dan dokumen lainnya. Ditreskrimsus Polda Riau tidak main-main dengan perkara korupsi," tegas Kombes Nasriadi.
Ancaman para tersangka hukuman penjara 20 tahun denda Rp1 miliar. Bila mereka tak bertanggungjawab, diminta jaksa melakukan penyitaan barang-barang para tersangka sebagai pengganti uang negara tersebut.

Uang yang dikorupsi dimanfaatkan sendiri-sendiri oleh tersangka. Ada yang disimpan di KUD dan telah disita. Ada beli kendaraan. Ada bikin usaha tambah udang tapi tak jelas usahanya. Ada beli kebun sawit bukan atas nama masyarakat tapi atas nama mereka sendiri. Bahkan ada dijadikan modal untuk merambah hutan untuk ditanam kebun sawit. Dan ini akan dicek hutan mana yang akan mereka tambah. Polisi terus mencari aset-aset mereka untuk bisa menyelamatkan kerugian negara.(azf)
Tulis Komentar