Pj Gubernur Riau dan Pj Bupati Kampar Datangi Kejati Riau
Atas dasar-dasar tersebut di atas, klien kami Sdr SUMURAN HASIBUAN, DKK, mohon penjelasan dan penyelesaian dari PIt. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR dan mohon segera menindaklanjuti proses ganti kerugian lahan milik Klien kami Sdr. SUMURAN HASIBUAN, DKK yang dipergunakan untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Rengat- Pekanbaru, telah mendasari ketentuan Undang-undang RI, yaitu:
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 5 yang menyatakan hahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakukan yang sama dihadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi.
UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT Pasal 17 yang menyatakan "dalam menjalankan profesinya ADVOKAT berhak memperoleh informasi data dan kepentingan kliennya.
UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:
Pasal 2 Ayat 1 "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 4 Ayat 1: setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan keterbukaan UU RI
Pasal 4 Ayat 2: setiap orang berhak huruf (a) melihat dan mengetahui informasi publik huruf (c) mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU RI ini.
Tulis Komentar