Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK secara Masif
Bandung, Detak Indonesia - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).
Rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Usai mengikuti rakor, Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota," kata Rukmana usai pelaksanaan rakor secara virtual di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis pagi.
Lantas apa yang harus dilakukan tim deteksi dini yang berkaitan dengan gejolak ketenagakerjaan? Rukmana mengatakan, bahwa tim deteksi dini melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.
"Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024," kata Rukmana.
Tulis Komentar