Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK secara Masif
"Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1.000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi," tuturnya.
Rukmana mengungkapkan, komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.
"Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya," katanya. (zal/rilis)
Tulis Komentar