Tiga Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman Mati
Kabanjahe, Detak Indonesia--Kasus pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, Kamis 27 Juni 2024 lalu memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri Karo telah menerima berkas pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).
Ketiga tersangka yaitu BG alias Bulang dalam perkara ini selaku Dalang utama atau otak yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana atau pembakaran yang mengakibatkan matinya orang. Sementara YST dan PAS dalam perkara ini adalah eksekutor yang melakukan pembunuhan berencana atau pembakaran yang menyebabkan matinya orang.
Ketiga tersangka di atas terancam pasal 340 Juncto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 kitab Undang-Undang pidana tentang pembunuhan atau pasal 187 ke-3 juncto pasal 55 ayat 1. Ketiga tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Para tersangka tiba di Kejari Karo di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, dengan pengawalan ketat Polres Tanah Karo. Setibanya di Kejari Karo, ketiga pelaku langsung dibawa ke ruang tahanan Kejari Karo sambil menunggu pemberkasan.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah melalui Kasi Intel Kejari Karo Johannes Pasaribu, dalam kasus ini sudah dilakukan beberapa tahapan pemberkasan dari tim penyidik Polres Tanah Karo yang disampaikan ke Kejari Karo. Dari beberapa pemberkasan yang diminta oleh tim Kejari Karo, akhirnya hari ini berkas tersebut sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan ke Kejari Karo. Untuk saat ini ketiga tersangka BG, YST & PAS telah dimasukkan ke ruang tahanan Rutan Kelas II A Kabanjahe. (stm)
Tulis Komentar