LANGGAR UU POKOK PERS DAN KUHP

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Terancam Hukuman Berlapis

Di Baca : 10432 Kali
Bentrokan yang terjadi antara warga Gondai versus petugas saat eksekusi kebun sawit warga Gondai/PT Peputra Supra Jaya, Selasa dan Rabu (4-5/2/2020).(foto istimewa)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sedikitnya 10 orang oknum security perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya ((NWR) Pelalawan Riau yang menghalang-halangi tugas wartawan, merampas peralatan wartawan (kamera), melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan MMCtv Pekanbaru Indra Yoserizal di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau Rabu (5/2/2020) terancam hukuman berlapis.

Mantan wartawan senior Riau yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar Riau Toni Hidayat menegaskan hal itu di Pekanbaru Rabu (5/2/2020).

Menurut Toni Hidayat menghalang-halangi tugas wartawan, merampas peralatan wartawan diancam pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta sesuai UU Pokok Pers No.40/1999. Juga pengeroyokan KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar