Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Terancam Hukuman Berlapis

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sedikitnya 10 orang oknum security perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wana Raya ((NWR) Pelalawan Riau yang menghalang-halangi tugas wartawan, merampas peralatan wartawan (kamera), melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan MMCtv Pekanbaru Indra Yoserizal di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau Rabu (5/2/2020) terancam hukuman berlapis.
Mantan wartawan senior Riau yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar Riau Toni Hidayat menegaskan hal itu di Pekanbaru Rabu (5/2/2020).
Menurut Toni Hidayat menghalang-halangi tugas wartawan, merampas peralatan wartawan diancam pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta sesuai UU Pokok Pers No.40/1999. Juga pengeroyokan KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun.
Tulis Komentar