LANGGAR UU POKOK PERS DAN KUHP

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Terancam Hukuman Berlapis

Di Baca : 10445 Kali
Bentrokan yang terjadi antara warga Gondai versus petugas saat eksekusi kebun sawit warga Gondai/PT Peputra Supra Jaya, Selasa dan Rabu (4-5/2/2020).(foto istimewa)

"Suatu kekerasan dan perampasan alat peliputan adalah hal yang serius. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, dalam pasal 4 UU pers menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi," kata Toni Hidayat yang juga mantan wartawan MetroTv ini.

Demikian juga ditegaskan Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Riau, Rinal Sagita Rabu (5/2/2020) mencurigai kenapa Indra saja yang dipukuli padahal banyak wartawan lain juga meliput aksi bentrok warga Gondai versus security NWR masalah eksekusi kebun sawit 3.323 ha.

"Saya mencurigai seperti sudah ditarget Indra ini, atau apakah security memang sudah diarahkan pimpinannya. Bayangkan sepuluh orang security? memukuli Indra selama 5 menit. Bisa kita bayangkan badan security yang terlatih sepuluh orang lagi memukuli wartawan. Padahal Indra sudah bilang dia wartawan, kenapa dipukuli terus oleh security,. Ini tak bisa hanya minta maaf saja. Pelakunya harus diberi efek jera," tegas Rinal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar