Penangkapan 15,6 Kg Sabu di Kepulauan Meranti, Kapolres: Ini Pengungkapan Terbesar
“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu tersangka pada Sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH SIK.
Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/2024) bertempat di pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan ini diamankan satu orang pelaku berinisial HRK alias KL (25) warga Bengkalis.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat (2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara ancaman 112 Ayat (2) : pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (*/azf/tim)
Tulis Komentar