EMPAT BULAN DIPENJARAKAN OKNUM APARAT HUKUM DI ROKANHILIR RIAU

Rudianto Sianturi Divonis Bebas Hakim PN Rohil, Aktivis Larshen Yunus: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaannya

Di Baca : 932 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana sampaikan komentarnya terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Riau di Ujungtanjung, Senin (20/12/2021) yang memvonis bebas perani sawit Rudianto Sianturi, terkait kasus yang disangkakan kepadanya yakni penggunaan surat palsu dan atau penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Satya Wicaksana katakan, bahwa vonis bebas Hakim PN Rohil sudah membuktikan, bahwa penegakan supremasi hukum di tingkat yudikatif memang benar-benar nyata, sesuai dengan amanat bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Ketua Mahkamah Agung RI.

Bagi Larshen Yunus, vonis bebas Rudianto Sianturi memang sudah sewajarnya, bila ditinjau dari segala bentuk pembuktian, baik itu fakta persidangan maupun fakta di lapangan.

Bagi alumni Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Rohil memang sudah sangat tepat dalam memberikan putusannya, vonis bebas memang sangat pantas diterima Rudianto, kendati memang kenyataannya yang bersangkutan sudah sempat menjalani kurungan +-4 bulan.

"Kami tegaskan, bahwa perjuangan dari rekan-rekan kantor Satya Wicaksana, PP GAMARI maupun para awak media yang selama ini bergeliat membantu menghadirkan keadilan, akhirnya membuahkan hasil yang baik. Khususnya juga bagi rekan-rekan PH di Rohil, Bang Daniel Pratama SH dkk. Hormat kami buat tim pejuang kebenaran yang ada di sana!" ungkap Larshen Yunus, yang juga merupakan aktivis jebolan Kampus Universitas Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, (20/12/2021) Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana itu akan lakukan upacara syukuran, terkait vonis bebas Rudianto Sianturi. Karena bagi Larshen Yunus, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya. 

"Pokoknya dalam waktu dekat ini kami akan buat acara syukuran, nanti kami beritahu lagi ya. Pokoknya kalau nggak potong kerbau atau potong satu ekor sapi atau hanya potong ayam kampung, yang penting ungkapan syukur kita terhadap penyertaan Tuhan disampaikan. Terimakasih yang tak terhingga bagi seluruh tim yang bekerja! Baik itu secara langsung, maupun dengan pola-pola senyap. Putusan itu memang sesuai dengan prediksi dari awal berjuang. Konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri," tutup Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar