Polda Riau Amankan 41 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tersangka 22 Orang
Sementara Ketua Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny 16 kasus yang ditangani, tujuh di antaranya adalah penempatan pekerja migran secara ilegal yang diungkap di beberapa tempat ditangani Polda Riau dan Polres jajaran. Ini ditangani Polda Riau 3 kasus, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Dumai 1 kasus, Polres Rokanhilir satu kasus.
Modusnya yang bersangkutan dari beberapa daerah korbannya dari beberapa daerah dari NTB, Jawa Timur, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Banten, Jambi, direkrut oleh kelompok sindikat penempatan pekerja migran secara ilegal menuju Riau ada di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rokanhilir.
Modusnya dulu mereka ditampung di penginapan-penginapan sekarang tidak lagi. Begitu sampai di Riau mereka langsung menuju lokasi-lokasi seperti di wilayah hutan Selensen, tempat-tempat lainnya. Setelah kapal siap barulah mereka menuju ke lokasi pinggir-pinggir pantai, pelabuhan-pelabuhan tikus kemudian berangkat menuju Malaysia. Pelakunya yang ditangkap rata-rata sebagai penyalur atau pengirim karena sindikatnya berada di luar Provinsi Riau.
Ada juga pekerja seks komersial yaitu 9 kasus yang ditangani BP3MI Riau dan Polda Riau serta Polres jajaran. Saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum seluruh tersangka sudah ditahan melakukan eksploitasi terhadap anak mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial di bawah umur. Kemudian dijual kepada lelaki kemudian dilakukan penangkapan bersama Polda Riau dan Polres jajaran.
Korban-korban PMI yang berhasil diselamatkan berkoordinasi dengan BP3MI untuk proses rehabilitasi dan difasilitasi kepulangan ke daerah asal. Para tersangka ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 5 junto pasal 68 junto pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (azf)
Tulis Komentar