Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Relawan Prabowo Gibran Kritik Keras Sikap Anggota DPR RI
Di Baca : 2674 Kali
Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024) membahas kasus Jaksa Jovi yang dituduh cemarkan nama baik rekan kerjanya Nella Marsela. (tsi)
Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari. Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
“Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
“Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya. (*/di/azf)
Tulis Komentar