Aswin Minta Ganti Pj Wali Kota dan Copot Kakan Satpol PP, Jika Tidak Bisa Jalankan Perda
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kenerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) mendapat kritikan keras atas lemahnya dalam penindakan.
Meski sebelumnya dalam pemberitaan media online untuk mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk dalam pelanggaran Perda itu sendiri.
Sejumlah laporan yang masuk justru tidak ada tindak lanjutnya. Salah satunya terkait dengan laporan soal bangunan salah satu Bengkel bernama inisial HM di Jalan Khayangan atau Jalan Sekolah Nomor 57 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau sampai saat ini, belum ada penegasan.
Di mana terlihat jelas bangunan tambahan bengkel tersebut sudah sampai ke tepi Jalan Khayangan atau Jalan Sekolah yang begitu sempit, juga padat lalu lintas sehingga sangat berpotensi mengakibatkan laka lantas, potensi ini di khawatirkan akan ada korba jiwa. Padahal menurut Perda, GSB Jalan Khayangan/Jalan Sekolah Rumbai jarak halaman Ruko adalah 15 m dari bibir jalan.
Aswin Siregar SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik salah satu ruko yang merasa dirugikan, menegaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan tertulis kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan diteruskan kepada Kakan Satpol PP Pekanbaru.

Aswin Siregar SH (kanan).
Tulis Komentar