Penantian Lama Warga Berbuah Hasil, Kontraktor Ipal Bayar Ganti Rugi
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kekecewaan warga Kelurahan Bambukuning di tiga RW tepatnya RW 08, 09 dan 12 dampak pembangunan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang hampir 3 tahun di Kelurahan Bambukuning Kecamatan Tenayanraya berubah menjadi sebuah senyum indah.
Selasa 23 Juli 2024 kontraktor Ipal membayarkan ganti rugi. Dari total 87 rumah warga yang terdampak pembangunan IPAL lebih 97 persen memilih memperbaiki rumah sendiri sementara 3 persen akan diperbaiki kontraktor sesuai nominal kerusakan yang sudah dinilai oleh PPK.


Warga menerima uang ganti-rugi dari kontraktor Ipal
Menurut koordinator aksi Widde Munadir mengatakan perjuangan panjang ini akhirnya terselesaikan juga. Ucapan terimakasih atas perjuangan bersama kepada seluruh stakeholder yang membantu dan mendorong agar ganti rugi segera diselesaiakan, dari Pemerintah Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayanraya, Polsek Tenayanraya, Lurah Bambukuning, tokoh - tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan RW dan terlebih lagi peranan media massa teman - teman wartawan yang selalu memfolow up berita ini.
Ganti rugi dampak pembangunan IPAL Bambukuning diserahkan langsung pihak kontraktor PT PP dan PT Adhi Karya dan PPK PUPR Kota Pekanbaru kepada masyarakat ditiga RW yakni RW 08, 09 dan 12 disaksikan Kapolsek Tenayanraya, Kecamatan Tenayanraya, Lurah Bambu Kuning.

Total estimasi biaya ganti rugi sekitar Rp167 juta. Salah seorang warga Alfa Ningsih warga RW 12 mengatakan ganti rugi ini akan digunakannya untuk membenahi rumah yang mengalami kerusakan. Selain ganti rugi rumah warga dirinya meminta agar akses jalan Payung Sekaki Kelurahan Bambu Kuning RT 03 RW 12 segera diperbaiki karena jalan dan drainasenya amblas dampak mobilisasi angkutan proyek IPAL. (*/rls/azf)
Tulis Komentar