togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

SPPd Fiktif, Asset Rp2 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Riau dari 11 Homestay di Harau Sumbar
PENYELIDIKAN SPPD FIKTIF SEKWAN DPRD RIAU 2020-2021

SPPd Fiktif, Asset Rp2 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Riau dari 11 Homestay di Harau Sumbar

Di Baca : 2986 Kali
Kasus SPPD fiktif Sekwan DPRD Riau 2020-2021, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita 11 Homestay senilai Rp2 miliar di Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, Sabtu 7 Desember 2024. (Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)

Payakumbuh, Detak Indonesia--Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay di Jorong Padang torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar diduga adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Provinsi Riau.

Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecsmatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.  

Waktu pelaksanaan Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 14.00 Wib s/d selesai. Tempat Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi S SIK. Melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti  serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak berupa;

- Lahan seluas 1.206 M2 yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, yang saat ini telah menjadi homestay dengan nama “Sabaleh Homestay”.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar