Kerjasama Ilegal Pihak Ketiga Disinyalir Penyebab Kebun Koppsa-M Tidak Produktif

Fakta Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M: PTPN Dibuang, Koppsa-M Malang

Di Baca : 1974 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau. (ist)
 

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.
(tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar