Fakta Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M: PTPN Dibuang, Koppsa-M Malang
Hingga memasuki tahun 2012, pasca pergantian kepengurusan, koperasi melakukan pengambilalihan areal secara paksa.
"Meskipun diambil paksa, atas arahan manajemen, kami bekerja seperti biasa di sana. Kami juga masih memelihara kebun," ujarnya.
Puncaknya, pada 2014, pengurus Koppsa-M melakukan pengusiran sehingga karyawan perusahaan diminta meninggalkan kebun. Koperasi juga diketahui melakukan praktik jual beli areal di bawah tangan serta melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
Pasca kerjasama dengan pihak ketiga yang sedianya berlangsung selama lima tahun, pengurus Koppsa-M akhirnya kembali meminta bantuan PTPN untuk membantu melakukan revitalisasi dan optimalisasi kebun sawit.
Situasi itu diungkapkan Doha Barus, yang mengatakan pada 2018, Koppsa-M di bawah kepengurusan Anthony Hamzah meminta PTPN untuk kembali membantu merevitalisasi kebun dan mengoptimalkan hasil kebun yang rusak pasca kerjasama dengan pihak ketiga.
"Pada tahun 2018, KUD meminta bantuan untuk membantu memperbaiki kebun. Karena kami tidak mau kebun yang telah dibangun hancur, kami bantu mereka, kami mentoring mereka," ujarnya.
Tulis Komentar