Kerjasama Ilegal Pihak Ketiga Disinyalir Penyebab Kebun Koppsa-M Tidak Produktif

Fakta Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M: PTPN Dibuang, Koppsa-M Malang

Di Baca : 1978 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau. (ist)
 

Hasilnya, pada tahun yang sama, produksi Koppsa-M mengalami perbaikan mencapai 1.000 ton per bulan. Perbaikan itu terus dilaksanakan hingga pergantian kepengurusan pasca Anthony Hamzah mendekam di balik jeruji penjara dan digantikan oleh Nusirwan saat ini.

Namun, ia mengatakan meskipun pada saat kepengurusan Anthony Hamzah, Koppsa-M yang telah meminta PTPN kembali untuk merevitalisasi kebun, sama sekali tetap tidak menunjukkan itikad baik. Meskipun telah dibantu melakukan perbaikan kebun serta meningkatkan produksi, koperasi tidak membayarkan cicilan yang disepakati sebesar 30 persen dari produksi.

"Sepengetahuan saya pada masa kepimpinan Pak Anthony, cicilan yang dibayar hanya Rp5 juta sampai Rp25 juta perbulan. Padahal pendapatan Rp1 miliar lebih perbulan. Seharusnya sesuai perjanjian, 30 persen dari penghasilan kebun," ujarnya.

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee.

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar